Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah pada Kamis (4/11).
Status hukum Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP ya Nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan teman-teman tadi sudah benar hari ini kita terima. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Kepala Kejari Jombang Imran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imran menambahkan penyidik Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini. Joddy pun dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Baru satu orang (ditetapkan tersangka). (Joddy terjerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tambah Imran.
(moa/moa)