Sopir Vanessa Angel Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Video 20Detik

Sopir Vanessa Angel Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

dtv - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 19:17 WIB
Jakarta -

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah pada Kamis (4/11).

Status hukum Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP ya Nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan teman-teman tadi sudah benar hari ini kita terima. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Kepala Kejari Jombang Imran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran menambahkan penyidik Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini. Joddy pun dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Baru satu orang (ditetapkan tersangka). (Joddy terjerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tambah Imran.

ADVERTISEMENT




(moa/moa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads