Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat inisial MT setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 8,6 miliar. MT diduga menyalahgunakan dana operasional pada 2016.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini yang kami tempatkan di Rutan Ambon. Selanjutnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Aspidsus Kejati Maluku Rudy di kantornya, Rabu (10/11/2021).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MT diperiksa kurang-lebih 7 jam. Kejati Maluku juga telah menetapkan empat tersangka di kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa dari jam 11 siang sampai ini baru selesai ini (18.00 WIT). Ada 40 pertanyaan. Kami penyidik hanya menetapkan lima tersangka (termasuk Sekda SBB)," tuturnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan mantan Bupati Seram Bagian Barat Jacobus F Puttileihalat di kasus ini, pihak Kejati Maluku belum menemukan alat bukti.
"Dalam perkara ini nanti bisa berkembang nanti. Tapi penyidik belum menemukan alat bukti mengarah ke yang lain. Untuk sementara lima orang ditetapkan tersangka perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional (tahun 2016), merugikan negara Rp 8,6 miliar. Penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sehingga merugikan," pungkasnya.
(nvl/nvl)