Pengacara Gojek-Tokopedia: PT TFT Tak Punya Dasar Larang Merek GoTo

Pengacara Gojek-Tokopedia: PT TFT Tak Punya Dasar Larang Merek GoTo

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 16:30 WIB


4 CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan soal GoTo

PT Terbit Financial Technology melaporkan 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/11). Pelaporan tersebut berkaitan dengan merek GoTo yang dipakai oleh Gojek dan Tokopedia.

"Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya," kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfons mengatakan laporan polisi ini terkait adanya penggunaan nama GoTo yang disebut sama dengan produk milik pelapor. Dia menyebut kliennya telah memiliki hak paten atas nama GOTO.

"Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor," ujar Alfons.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut kliennya memiliki bukti hak paten atas penamaan GOTO. Bukti itu tertuang dalam sertifikat merek nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan HAM.

"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," katanya.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil dalam penggunaan merek GoTo. Dia menyebut kerugian materiil hingga mencapai Rp 200 miliar.

"Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar. Imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," katanya.

Pelapor kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Pelapor melaporkan perkara itu atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads