PT Terbit Financial Technology melaporkan 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia terkait sengketa merek Go-To. Pihak Gojek dan Tokopedia menilai pelaporan PT Terbit Financial Technology ini adalah sebuah upaya untuk mematikan usaha Gojek dan Tokopedia.
Juniver Girsang, selaku kuasa hukum PT Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menjelaskan bahwa merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo ini adalah upaya untuk membangkitkan ekonomi UMKM di tengah pandemi dengan mengedepankan semangat gotong royong.
"Klien kami adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto. Klien kami, dengan semangat gotong royong dan memberikan dampak positif dalam berbisnis, telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membangkitkan ekonomi UKMK tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia," jelas Juniver Girsang dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver Girsang menilai pelaporan PT Terbit Financial Technology ini hanya untuk mematikan usaha kliennya dengan mengklaim sebagai satu-satunya pemegang merek GOTO.
"Meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami. Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apa pun," beber Juniver Girsang.
Juniver melanjutkan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek 'GOTO' untuk kelas barang/jasa No 9, 36, dan 39," katanya.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO. Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'goto', 'goto financial' untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI," tambahnya.
Lebih lanjut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap PT TFT atas sengketa tersebut.
"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapa pun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia," tutup Juniver Girsang.
Simak di halaman selanjutnya soal pelaporan PT TFT terhadap Gojek dan Tokopedia.