DKI Emoh Stop Operasi Yustisi
Minggu, 23 Apr 2006 17:08 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tidak akan menghentikan operasi yustisi. Sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, operasi akan terus digelar setiap tahun. Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang ditemui wartawan di sela-sela resepsi pernikahan cucu Soeharto, Gendis Siti Hatmanti (putri Bambang Trihatmodjo) di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (23/4/2006)."Boleh tinggal di Jakarta, syaratnya adalah ada surat pindah, ada pekerjaan tetap, ada tempat tinggal tetap. Kalau memenuhi syarat itu kita tidak akan kembalikan ke daerah masing-masing," kata Sutiyoso.Operasi yustisi digelar agar pendatang Jakarta tidak membludak sehingga akan menimbulkan dampak yang sulit ditanggulangi.Sesuai Perda No. 4 Tahun 2004, warga yang tidak memiliki KTP Jakarta akan didenda maksimal Rp 5 juta atau denda kurungan tiga bulan.
(iy/)











































