ICMI: Kontrak Kerja dengan Freeport Perlu Dikaji Ulang
Minggu, 23 Apr 2006 14:07 WIB
Jakarta - Pemerintah perlu mengkaji ulang kontrak kerja dengan PT Freeport McMoran. Kontrak kerja yang ditandatangani pada zaman Presiden Soeharto sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang disampaikan dalam jumpa pers penutupan rapat Majelis Pimpinan Paripurna ICMI di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/4/2006)."Kontrak kerja yang lama sudah tidak lagi relevan, seperti masalah-masalah korporat, social responsibility, dan neraca sumberdaya," ujar anggota Presidium ICMI Hatta Radjasa.ICMI meminta pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak kerja dengan investor termasuk Freeport. Namun, ICMI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengajak Freeport duduk bersama membenahi kontrak kerja.Akan tetapi ICMI memandang Freeport tidak perlu ditutup operasionalnya. "Bukan berarti kita meminta untuk menyetop, tapi minta untuk merundingkan kembali. Jangan salah arti dengan menutup," ujar Hatta yang juga Menteri Perhubungan itu.Ketika ditanya apakah termasuk bagi hasil, Hatta mengiyakan. Tujuannya supaya sumberdaya alam di Indonesia benar-benar dipakai dalam rangka kesejahteraan bangsa.
(san/)











































