Ryamizard: Tak Pernah Ada Perintah Cairkan Dana

Ryamizard: Tak Pernah Ada Perintah Cairkan Dana

- detikNews
Minggu, 23 Apr 2006 06:09 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu disebut-sebut terlibat dalam kasus penyelewengan dana tabungan wajib prajurit (TWP) TNI Angkatan Darat sekitar Rp 100 miliar. Tapi, Ryamizard menyatakan, dia tidak pernah memerintahkan untuk mencairkan dana itu."Tidak ada perintah keluarkan dana itu," ujar Ryamizard dalam diskusi di Hotel Century Jakarta, Sabtu (22/4/2006).Ini dikatakannya, terkait kasus penyelewengan dana TWP TNI AD sebesar Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kepala Badan Pengurus TWP (BP TWP) TNI AD Kolonel TNI Ngadimin Darmosujono, perwira tinggi Mabes TNI AD Mayor Jenderal TNI Salim Mengga, pengusaha asal Bandung PT Khidmad Fajar Bandung Dedi Budiman dan pemilik yayasan Mahanaim Samuel Kristanto.Kasus berawal dari pernyataan KASAD Jenderal TNI Joko Santoso di DPR sekitar 2 bulan lalu. Tentang hal ini, pada pertengahan 2004, Ryamizard menerima stafnya yang mengatakan adanya pihak luar negeri yang akan bantu perumahan untuk prajurit TNI AD melalui TWP. Saat itu, dia menyatakan setuju dengan ide tersebut asalkan tidak menggunakan dana TWP. Pada bulan Oktober 2004, diputuskan kepala BP TWP untuk mengecek ke Belanda mengenai bantuan itu. Tapi kepala BP TWP meminta agar TNI AD menyiapkan uang sebagai bukti bahwa TNI AD mempunyai uang."Saya bilang kalau cuman menunjukan saja, tidak apa-apa tapi tidak boleh dikeluarkan. Dia bilang hanya untuk menunjukkan saja," tegas Ryamizard. Namun, setelah tsunami hingga dia melepas jabatan sebagai KASAD, proyek bantuan gratis perumahan itu tidak jelas jadi tidaknya. "Saya pikir tidak jadi. Bahkan KASAD baru memutuskan tidak jadi. Apakah karena itu gratis jadi tidak ada kepastian," katanya heran.Baru pada Mei 2005, Ryamizard mengetahui adanya persoalan pencairan dana Rp 100 miliar dari TWP. "Ternyata tidak ada perintah dari KASAD. Saya juga salahnya di mana kok dibilang ada uang melayang, melayang ke mana," imbuhnya.Ryamizard juga mengatakan tidak mengetahui persoalan administrasi dan keuangan di TWP. "Karena persoalan itu ditangani staf di TWP," tambah Ryamizard. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads