Ahli Usul Karantina 7 Hari Usai Akses Masuk dari Luar Negeri Ditambah

Ahli Usul Karantina 7 Hari Usai Akses Masuk dari Luar Negeri Ditambah

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 08:37 WIB
Epidemiolog Griffith University Austealia
Dicky Budiman (Foto: Screenshoot 20detik)
Jakarta -

Pemerintah menambah akses pintu masuk kedatangan internasional dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau. Epidemiolog mengingatkan pentingnya karantina bagi orang yang datang dari luar negeri harus dilakukan minimal 7 hari untuk mengurangi risiko penularan virus Corona (COVID-19).

"Sebetulnya Indonesia memang punya banyak pintu masuk ya darat, laut, udara. Yang mudah untuk dikontrol memang yang udara, yang laut sebenarnya juga banyak yang masuk. Artinya kalau bicara potensi masuk ini karena luasnya wilayah kita ini sulit," kata epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

"Yang harus kita lakukan ini misalnya, nggak masalah ada 3 (pintu masuk), tapi kriteria masa karantina yang 7 hari harus dilakukan, kriteria karantina 7 hari itu penting," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lonjakan Kasus di Eropa Harus Direspons Serius

Dicky kemudian mengingatkan lonjakan kasus Corona di Eropa. Dicky menyebut varian Delta plus adalah salah satu ancaman di tengah varian Delta yang masih menular saat ini.

"Di tengah situasi global dalam gelombang ketiga dan pesan yang disampaikan dari belahan benua Eropa itu sangat serius, bahwa kasus infeksi mereka meningkat, kematian mereka meningkat, kasus hunian rumah sakit mereka juga meningkat dan ini semua dilatari juga ada fakta varian delta yang belum usai masa krisisnya, bahkan ada juga adanya ancaman baru yaitu Delta varian plus, ini salah satu sub-variannya menjadi satu ancaman tersendiri. Karena dia bisa memiliki tren peningkatan di tengah dominasi Delta varian itu sendiri," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dicky meminta pemerintah merespons serius lonjakan kasus Corona di Eropa itu. Salah satunya, Dicky menyebut karantina minimal 7 hari harus dilakukan bagi orang yang datang dari luar negeri.

"Dan ini harus direspons dengan sangat serius, dengan cara apa? Dengan kombinasi, yaitu dengan memperkuat pintu masuk dengan... artinya ada penerapan konsistensi dites PCR sebelum keberangkatan maupun pada saat kedatangan, termasuk ya saat ini sudah benar kalau pemerintah menerapkan masa karantina minimal 7 hari itu," katanya.

Dicky menambahkan bahwa karantina di bawah 5 hari sangat berisiko. Oleh karena itu, karantina minimal 7 hari lebih dia sarankan.

"Jadi 7 hari, kenapa selalu saya sampaikan 5 hari ke bawah itu sangat riskan, kecuali orang yang datang ini dari negara yang level transmisinya itu 1-2 cakupan vaksinasi di negaranya lengkap sudah di atas 80 persen, atau di atas 70 persen, test positivity rate-nya di bawah 1 persen stabil lebih dari 1 bulan. Nah itu sudah menempatkan kecil, kemudian ditambah juga orangnya dari kriteria secara tes PCR, tidak bergejala, tidak kasus kontak, semuanya sehat negatif ya itu akan bisa tanpa karantina," katanya.

"Tapi kalau kriteria itu semua, ini kan masih terbatas negara yang memiliki kriteria seperti itu termasuk pelancongnya, apalagi dia transit di negara yang memiliki level transmisi yang rawan 3 atau 4 seperti Indonesia itu artinya mesti dia karantina meskipun hasil PCR negatif dan itu harus 7 hari," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Dicky kemudian menjabarkan alasan karantina 7 hari harus dilakukan. Dia menyebut, selama 7 hari itu, risiko penularan Corona relatif lebih rendah.

"Karena vaksinasi itu membuat kewajiban karantina 14 hari itu berkurang setengahnya, itu karena ada risetnya yang memperkuat itu. Berkurang 7 hari, kemudian dia ada masa tes datang dengan negatif itu mengurangi satu hari. Jadi 14 jadi 7, kemudian kurangi 1 jadi 6. Lalu kenapa timbul lagi 7? Karena waktu dia datang itu hari ke-0. Jadi hari 0 bukan hari pertama. Itu hitungannya begitu. Jadi totalnya 7. Itu yang lazim dan memiliki basic ilmiah yang kuat untuk diterapkan dan risikonya menjadi sangat kecil, tidak ada yang tanpa risiko," kata dia.

Tak sampai di situ, Dicky juga mendorong agar pemerintah melakukan penguatan di dalam negeri. Penguatan itu seperti percepatan vaksinasi hingga meningkatkan testing, tracing, dan treatment (3T).

"Maka oleh karena itu di dalam negeri sendiri didukung oleh vaksinasi dan 3T. Ini untuk merespons apapun varian itu. Karantina 7 hari, nggak bisa kurang dari 7 hari. Karena studi di New Zealand kalau 5 hari aja 25 persen, kalau di bawah 5 hari itu 25 persen potensi bobolnya," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah memperluas pintu masuk kedatangan perjalanan internasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini, warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia juga bisa melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional saat ini wajib melakukan karantina selama 3 hari. Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya, Selasa (2/11).

Akan tetapi, karantina 3 hari ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin penuh. Sementara bagi mereka yang masih memperoleh vaksin dosis pertama harus melakukan karantina selama 5x24 jam.

Halaman 3 dari 2
(lir/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads