Interupsi Fahmi PKS di Akhir Rapat Paripurna DPR Dinilai Kurang Tepat

Interupsi Fahmi PKS di Akhir Rapat Paripurna DPR Dinilai Kurang Tepat

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 19:20 WIB
Fahmi Alaydroes
Fahmi Alaydroes (dok. dpr.go.id)
Jakarta -

Rapat paripurna DPR RI soal persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sempat diwarnai cekcok. Cekcok terjadi karena interupsi anggota DPR Fraksi PKS Fahmi Alaydroes diabaikan pimpinan rapat, Ketua DPR Puan Maharani.

Interupsi Fahmi di akhir rapat paripurna dinilai kurang tepat, meskipun setiap anggota Dewan memiliki hak melakukan interupsi.

"Kalau kita lihat sebagai demokrasi, interupsi itu boleh dilakukan. Anggota DPR punya hak untuk bicara, termasuk interupsi. Tetapi kita harus lihat bagaimana itu disampaikan," kata pakar politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emrus meyakini pimpinan rapat sudah memberikan kesempatan kepada anggota DPR yang hadir. Sebab, Fahmi tidak diberi kesempatan interupsi setelah pidato penutupan.

"Kalau sudah pidato penutupan, berarti sebelum penutupan sudah diberi kesempatan kepada para pihak. Seharusnya itu oleh teman-teman anggota Dewan dimanfaatkan secara maksimal agar bagaimana menyampaikan pesan itu efektif dan efisien, dengan keterbatasan waktu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, respons Fahmi saat diabaikan Puan juga disoroti. Respons Fahmi dinilai merendahkan.

"Gerutu-gerutu seperti itu tidak pada tempatnya. Itu namanya merendahkan kalau kita bicara konteks komunikasi. Di dalam etika komunikasi, kita harus menghormati pandangan orang lain," ujar Emrus.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Sindiran Berujung Maaf Saat Interupsi Legislator PKS Diabaikan Puan':

[Gambas:Video 20detik]



Terlebih, agenda paripurna kemarin hanya satu, pengambilan keputusan terkait pengusulan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI. Emrus menilai tidak tepat jika interupsi tak berkaitan dengan agenda paripurna.

"Dan ini agenda tunggal. Rasanya memang kurang tepat jika kemudian ada interupsi untuk konteks yang lain," ungkap Emrus.

Direktur Eksekutif Emrus Corner ini mengaku heran terhadap sikap Fraksi PKS. Dia menyebut seharusnya PKS sudah bisa memahami bagaimana mekanisme rapat paripurna dengan agenda tunggal.

"Toh, jika agenda rapat paripurna tidak tunggal, interupsi selalu diizinkan dan pimpinan DPR terbuka serta memberikan waktu bicara untuk anggota Dewan," ucap dia.

"Kan PKS sudah lama ada di DPR. Pengalaman itu harusnya dipergunakan. Pengalaman adalah guru terbaik," tutup Emrus.

Halaman 2 dari 2
(maa/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads