Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur kriminal umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap 4 anggota eks laskar FPI. Tubagus dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (9/11/2021). Ada enam orang yang dihadirkan sebagai saksi, termasuk Kombes Tubagus.
Dalam persidangan, Tubagus menyampaikan latar belakang terjadinya peristiwa Km 50 yang menewaskan empat anggota laskar FPI, berdasarkan laporan anggota di lapangan.
Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).
Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
(dwia/dhn)