Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus enggan berkomentar soal beredarnya surat kuasa untuk meminjam uang ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar. Disebutkan, pinjaman itu untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019.
"Saya nggak mau komentar dulu," jawab Firdaus singkat saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Firdaus ditanya di sela rapat bersama DPRD DKI terkait laporan hasil pembahasan komisi-komisi serta pembahasan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2022. Firdaus juga ditanya soal kabar pemanggilannya ke KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta yang tengah diusut. Namun dia enggan berbicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"No comment," ujarnya.
Sebelumnya, PSI mengungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberi surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk mengajukan peminjaman uang ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar. Uang itu untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta pound sterling atau Rp 180 miliar," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Anggara mengatakan mulanya Anies menerbitkan Surat Kuasa No 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019. Surat itu berisikan permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta pound sterling atau sekitar Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan pada 2020.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," sebut Anggara.
Lihat Video: KPK Selidiki Formula E, Riza: Kami Hormati Proses Hukum