"Secepatnya kita sidangkan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan saat dihubungi detikcom, Senin (8/11/2021).
Dia menjelaskan, pencopotan AKBP Irwan dari jabatan Kapolres Lutra memang karena tak melaporkan kejadian sebenarnya terkait penggunaan kewenangan secara berlebihan oleh Resmob Lutra, yang mana mereka menembak buron lima kali meski sang buron tersebut tak melakukan perlawanan.
"Ya makanya evaluasi jabatan terkait beliau sebagai Kapolres karena kasus ini memang," kata Agoeng.
"Kan sudah dimutasikan ke Polda sebagai Pama Yanma Polda," lanjut Agoeng.
AKBP Irwan memang telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Sulsel buntut dari rekayasa laporan penembakan tersebut. Kini pemberkasan tersebut telah rampung dan telah dikirim ke Bidkum Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
"Berkas kita kirim Bidkum, mereka punya 14 hari untuk memberikan saran pendapat hukum," katanya.
Selanjutnya, beber Agoeng, berkas tersebut akan dikembalikan ke Propam untuk segera memulai persidangan.
"(Dari Bidkum) baru turun ke kami untuk diteruskan ke Pak Kapolda, perangkatnya (perangkat persidangan disiapkan) baru dilaksanakan sidang," pungkas Agoeng.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan buron inisial IL alias Lago (30) yang dilakukan Resmob Polres Lutra pada Sabtu (9/10). Penangkapan terhadap buron penganiayaan dan pembakaran di Lutra itu juga diwarnai penembakan sebanyak lima kali terhadap IL.
Akibatnya, IL sempat menjalani masa-masa kritis di rumah sakit. Sementara itu, Kapolres Lutra, Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri hingga sejumlah bintara Resmob Polres Lutra dimutasi ke Polda Sulsel untuk proses di Propam Polda Sulsel. (hmw/nvl)