DPR menggelar rapat paripurna menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Ada kejadian menarik dalam rapat itu.
Rapat digelar di ruang paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Kejadian menarik itu terjadi saat momen Puan menutup rapat. Anggota DPR Fraksi PKS mengajukan interupsi tapi tidak direspons Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kali anggota tersebut mengajukan, tapi tidak direspons oleh Puan. Anggota itu menyebut nomornya, yakni A432. Dilihat dari situs DPR, A432 merupakan anggota Fraksi PKS Fahmi Alaydroes.
Berikut percakapan di akhir interupsi:
Puan: Dengan demikian selesailah rapat paripurna kali ini
Fahmi: Interupsi Pimpinan, interupsi Pimpinan
Puan: Kami ucapkan terima kasih kepada yang terhormat para anggota Dewan dan hadirin sekalian atas pertemuan dan kesabarannya dalam mengikuti rapat paripurna hari ini
Fahmi: Saya minta waktu, Pimpinan, interupsi
Puan: Perkenankan kami menutup rapat paripurna
Fahmi: Pimpinan, saya minta waktu!
Puan: Dengan mengucapkan Alhamdulillah
Fahmi: Pimpinan, mohon maaf, saya minta waktu
Puan: Wassalamualaikum
DPR Setujui Andika Perkasa
Persetujuan pada sidang paripurna DPR ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021), oleh Komisi I DPR.
Usai melaksanakan fit and proper test, Komisi I menyatakan Andika lolos proses tersebut. Ketua Komisi I Meutya Hafid memaparkan hasil keputusan uji kelayakan.
"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, SIP, sebagai Panglima TNI," kata Meutya dalam rapur.
Meutya mengatakan Komisi I juga memberikan apresiasi atas kinerja Marsekal Hadi Tjahjanto selama menjabat Panglima TNI. "Serta memberi apresiasi atas dedikasinya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Meutya menyampaikan persetujuan selanjutnya, yakni Panglima TNI yang baru akan dijabat oleh Jenderal Andika Perkasa. Surat persetujuan secara resmi akan ditandatangani oleh Komisi I DPR.
(eva/gbr)