Dua orang emak-emak di Mimika, Papua, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis pil Zenith. Hampir 2 ribu pil Zenith disita dari keduanya.
"Saat ini pelaku telah berada di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Senin (8/11/2021).
Kedua ibu-ibu tersebut ialah Bhellyantikhan (33) dan Sandra Ekawati (53). Awalnya Satresnarkoba Polres Mimika menangkap Bhellyantikhan pada Kamis (4/11) sekitar pukul 15.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari kemudian, anggota Opsnal Subdit 1 Satresnarkoba Polres Mimika menggeledah sebuah rumah di Jalan Anggrek Kabupaten Mimika.
![]() |
"Anggota menemukan 1 buah tupperware warna kuning yang berisi 94 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi 940 butir obat/pil warna kuning jenis Zenith Carnophen," ujar dia.
Pada Jumat (5/11) 09.00 WIT Satresnarkoba Polres Mimika menangkap Sandra Ekawati atas kasus yang sama. Pada siang harinya, polisi menggeledah rumah di daerah Jalan Freeport Lama, Kabupaten Mimika.
"Disita 90 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi 900 butir pil zenith carnophen," ujar Kombes Kamal.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
(jbr/nvl)