Penutup
Sebelum melayangkan somasi, saran kami sebaiknya terlebih dahulu membicarakan hal tunggakan tersebut secara kekeluargaan kepada member yang menunggak tersebut agar memiliki itikad baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar.
Adapun untuk mempidakannya, dari cerita yang diutarakan Anda, belum tergambar niat jahat dan unsur-unsur penipuan dari peserta arisan tersebut sehingga laporan pidana ke kepolisian peluangnya kecil untuk diterima.
Demikian jawaban kami. Semoga bisa memberikan solusi.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(aud/aud)