Gusti Makmur kini harus menghabiskan hidupnya di balik bui selama 5 tahun dan 3 bulan ke depan. Sebab, eks Ketua KPU Kota Banjarmasin yang juga mantan anggota Fatwa MUI Kota Banjarmasin itu mencabuli sesama lelaki yang masih anak-anak di sela-sela acara Rakor Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kalimantan. Bagaimana kronologinya?
Berikut kronologi hingga Gusti dibui yang dirangkum detikcom, Minggu (7/11/2021):
2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusti Makmur terpilih menjadi Ketua KPU Kota Banjarmasin untuk periode 2019-2023.
23-25 Desember 2019
Gusti Makmur mengkuti Rakor MUI se-Kalimantan di sebuah hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan kapasitas sebagai anggota MUI Komisi Fatwa. Gusti Makmur menginap di sebuah kamar di lantai 7.
25 Desember 2019
Sebelum check-out, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Usia korban 16 tahun, di mana korban adalah siswa SMK yang sedang magang kerja di hotel itu.
Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP korban. Gusti juga melakukan bujuk rayu korban hingga melakukan pelecehan seksual.
Setelah itu, Gusti Makmur aktif menghubungi korban lewat HP dengan mengirimkan gambar-gambar tak senonoh.
30 Desember 2019
Pencabulan di atas mulai ramai diperbincangkan di publik.
23 Januari 2020
Gusti Makmur mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin dengan alasan sering dipanggil ke Banjarbaru untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pengunduran diri sebagai ketua disetujui dalam rapat pleno KPU Kota Banjarmassin.
30 Januari 2020
Kejadian di atas membuat geger. Kasus itu pun meledak. Gusti Makmur mulai ditahan.
11 Maret 2020
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Gusti Makmur.
"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP dengan suara bulat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Anggota DPR RI Diduga Cabuli Anak, Cak Imin: Harus Diproses
22 Juni 2020
Gusti Makmur mulai diadili di PN Banjarbaru dengan dakwaan melakukan pencabulan anak dan melanggar UU Perlindungan Anak.
14 September 2020
Jaksa menuntut Gusti Makmur selama 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Gusti dinilai bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
8 Oktober 2020
Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru memutuskan Gusti Makmur terbukti memaksa anak berbuat cabul. PN Banjarbaru menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, PN Banjarbaru juga menjatuhkan pidana kepada Gusti Makmur agar membayar restitusi ke korban Rp 35,5 juta.
12 November 2020
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menguatkan vonis PN Banjarbaru.
"Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Bjb, tanggal 8 Oktober 2020 sudah tepat dan benar maka pertimbangan putusan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan tersendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Bjb, tanggal 8 Oktober 2020 tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan," kata ketua majelis Unggul Warsito dengan anggota Ekowati Hari Wahyuni dan Suko Triyono.
2021
Gusti Makmur tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Minggu (7/11/2021). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Soesilo dan Desnayeti.
Dengan ditolaknya kasasi itu, hukuman Gusti Makmur telah berkekuatan hukum tetap.