Mobil Halangi Ambulans di Labuhanbatu Bisa Dipidana, Ini Aturan Mainnya

Mobil Halangi Ambulans di Labuhanbatu Bisa Dipidana, Ini Aturan Mainnya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 07 Nov 2021 11:47 WIB
Video viral mobil halangi ambulans di Labuhanbatu Sumut (tangkapan layar)
Video viral mobil menghalangi ambulans di Labuhanbatu, Sumut. (tangkapan layar)
Jakarta -

Sebuah video yang menampilkan relawan pemberi jalan ambulans melontarkan kekesalannya terhadap seorang pengendara mobil yang menghalangi ambulans. Orang yang menghalangi ambulans pengangkut orang sakit bisa dipidana. Bagaimana aturannya?

Aturan soal hal utama ambulans ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 134 bahwa ambulans termasuk pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal petugas kepolisian. Ambulans juga harus menggunakan sirene.

Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Adapun pelanggar aturan ini bisa dipidana. Pidananya maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 287
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ambulans Dihalangi di Labuhanbatu

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), di Jalan SM Raja, Rantau Selatan, pada Sabtu (6/11) malam. Kendaraan yang melintas di jalan tersebut kala itu sedang ramai-ramainya.

"Kita minta dia menepi, dia nggak mau. Sampai berkali-kali kita minta tetap nggak mau. Padahal sebelah kiri jalan kosong, kalau dia mau, dia bisa menepi tapi tetap dia nggak mau," kata pengunggah video, Zul Fauzi, kepada detikcom, Minggu (7/11/2021).

Fauzi, yang merupakan relawan IEA (Indonesian Escorting Ambulance/relawan pembuka jalan Ambulans) mengatakan kendaraan jenis minibus tersebut ngotot menghalangi laju ambulans sepanjang 500 meter. Beberapa kali isyarat tangan meminta dia menepi ke kiri tidak diindahkan.

Bahkan kendaraan tersebut sempat dipepet oleh sepeda motor milik relawan IEA. Namun pengemudinya tetap tidak mau mengalah dengan tetap memacu kendaraannya. Sedangkan untuk memotong dari kiri, mobil ambulans tersebut tidak muat lantaran berbodi besar.

Kendaraan tersebut akhirnya mau berhenti setelah sebuah sepeda motor milik relawan IEA memotong dan mengambil jalur tepat di depan kenderaan tersebut. Secara perlahan kendaraan itu pun akhirnya bisa dipaksa berhenti oleh relawan IEA.

"Kami tidak sempat lihat muka pengemudinya. Karena setelah dia berhasil diberhentikan dan didahului ambulans kami langsung diminta melanjutkan perjalanan. Pasiennya harus segera sampai rumah sakit," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, saat itu ambulans sedang membawa pasien kritis, yakni seorang penderita penyakit jantung, yang telah kehabisan oksigen di tabungnya. Pasien tersebut dibawa dari RS Nuraini, Sisumut Labuhanbatu Selatan menuju RSUD Rantauprapat. Kedua rumah sakit tersebut berjarak 44 km.


Bisa Dipidana

Terpisah, Kanit Turjawali Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, Ipda Sumardi, mengatakan pengendara wajib memberi prioritas kepada ambulans saat berkendara di jalan raya. Hal itu diatur di pasal 134 dan 135, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jika pengendara tidak mengindahkan pasal itu, maka bisa dihukum sesuai pasal 287 ayat 4, hukumannya bisa penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," kata Sumardi.

Sumardi mengatakan peristiwa seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Karena itu dia meminta kesadaran pengendara untuk mengedepankan rasa kemanusiaan.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads