Gara-gara Program Relokasi, 46 Gajah di Riau Mati

Gara-gara Program Relokasi, 46 Gajah di Riau Mati

- detikNews
Sabtu, 22 Apr 2006 02:36 WIB
Pekanbaru - Program relokasi gajah di Riau dinilai tidak melalui prosedural. Hal itu memungkinkan relokasi gajah liar sering berakhir dengan kematian. Sedikitnya 46 ekor gajah di Riau mati karena relokasi tersebut.Koordinator Mitigasi Konflik Gajah WWF-Indonesia, Program Riau, Nurchalis Fadli mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (21/04/2006) di Pekanbaru. WWF mencatat sejak tahun 2000, sedikitnya 201 gajah liar ditangkap oleh pemerintah sebagai upaya penanganan konflik. Dari jumlah itu, 46 ekor di antaranya mati akibat penangkapan yang tidak profesional. Misalnya sjaa akibat luka infeksi karena rantai yang terlalu kuat mengikat kaki, jarum bius yang tidak steril, overdosis obat bius, dan luka-luka pasca penangkapan yang tidak segera mendapat pengobatan. "Sedangkan, 41 ekor di antaranya dilepaskan kembali setelah ditangkap. Tapi setelah pelepasan itu pemerintah tidak pernah mengecek kembali untuk melihat kondisi gajah tersebut," kata Fadli.WWF juga mencatat ada 103 ekor gajah tangkapan dan peliharaan di Riau yang tidak diketahui nasibnya antara tahun 2000-2006. Hingga saat ini tidak jelas nasib 103 gajah tersebut. Pemerintah sendiri tidak pernah transparan kemana perginya gajah pascarelokasi itu. "Perlu segera dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki secara tuntas kasus pelanggaran hukum terkait dengan perlindungan gajah sumatera dan habitatnya," tegas Fadli."Pelanggaran hukum baik terkait kasus penangkapan gajah liar di luar prosedur seperti yang terjadi di Balai Raja baru-baru ini, maupun kasus-kasus yang terjadi sebelumnya, harus segera diselidiki dan pelakunya ditindak tegas," tambahnya. WWF juga meminta pemerintah untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap keberadaan gading-gading gajah yang mati di Riau. Dengan adanya proses penegakan hukum yang transparan, upaya-upaya seperti membunuh gajah, atau memperjualbelikan bagian tubuhnya, bisa segara dihentikan. "Dengan adanya penegakan hukum dengan sendirinya upaya mengeluarkan izin atau melakukan konversi hutan habitat gajah secara tidak sah akan dapat dihentikan. WWF juga menyerukan pengimplementasian Protokol Mitigasi Konflik Manusia dan Gajah secara tegas dan konsisten," demikian Fadli. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads