KPK Tingkatkan Status Kasus Korupsi Lahan Sejuta Hektar

KPK Tingkatkan Status Kasus Korupsi Lahan Sejuta Hektar

- detikNews
Sabtu, 22 Apr 2006 01:14 WIB
Jakarta - Satu lagi kasus dugaan korupsi di KPK ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Setelah kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, kini kasus lahan satu juta hektar di Berau, Kalimantan Timur, ditingkatkan menjadi penyidikan.Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail usai diperiksa di KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (21/4/2006). Walikota Depok ini diperiksa selama sekitar 11 jam sejak pukul 09.50 WIB."Sebelumnya itu penyelidikan. Ya kalau sekarang di level penyidikan.Mengenai tersangka silakan tanya ke KPK saja ya," kata Nurmahmudi.Nurmhamudi mengaku selama pemeriksaan dirinya dihujani 26 pertanyaan. Pemeriksaan itu berkisar tentang prosedur pembukaan lahan kelapa sawit."Kalau mengenai aturan itu (pembukaan lahan) memang ada aturannya. Hanya saya tidak diminta kapasitas saya untuk mengevaluasi tentang masing-masing perusahaan yang dapat," jelas Menhut era Gus Dur itu.Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Ryana Hardjapamekas mengaku belum mendapat konfirmasi dari tim penyidik KPK terkait peningkatan status pemeriksaan kasus ini. "Saya belum mendapatkan laporan dari tim, mungkin saja," ujar Erry dalam SMS yang diterima wartawan.Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada tahun 1998. Saat itu Gubernur Kaltim Suwarna AF mencanangkan program satu juta hektar lahan sawit. Setahun kemudian, Menhut Nurmahmudi mengeluarkan SK Nomor 30/KPTS-II/1999. SK itu adalah pemberian kewenangan kepada gubernur untuk memberikan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di bawah sepuluh ribu hektar.Suwarna lantas merekomendasikan Surya Dumai Grup (SDG) untuk membangun perkebunan kelapa sawit sebesar satu juta hektar. Pembangunan itu dilakukan secara bertahap. Lokasi yang diberikan berada di sekitar sungai Simanggaris dan Sebuku, Kabupaten Nunukan. SDG dengan 23 anak perusahaannya membuka hutan tersebut dengan melakukan penebangan kayu. (atq/)


Berita Terkait