Oknum Intel Diringkus Peras Tersangka Narkoba
Sabtu, 22 Apr 2006 00:50 WIB
Surabaya - AKP BP, anggota intel Polwiltabes Surabaya ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan membawa sabu-sabu dan pemerasan terhadap tersangka narkoba.AKP BP turut berada di dalam kamar 302 Hotel Hilton Surabaya saat penggerebekan yang dilakukan Denpom V Brawijaya pada Kamis (20/4/2006) lalu."Kami sedang memeriksa tersangka," kata Kapolwiltabes Kombes Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mapolwiltabes Surabaya, Jl Sikatan, Jumat (21/4/2006).Anang menegaskan, jika nantinya dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka AKP BP akan dibawa ke sidang komisi Etik Polri dan diproses secara hukum.Sebaliknya, Kasat Narkoba Polresta Surabaya Utara AKP L bisa bernafas lega. Sebab Anang Iskandar menyatakan dia tidak terlibat menyimpan sabu-sabu maupun pemerasan terhadap Tigor, tersangka narkoba. Sebelumnya, AKP L sempat diperiksa karena diduga terlibat kasus tersebut.Menurut Anang, setelah diperiksa Provost, AKP L dinyatakan tidak terlibat dalam pesta narkoba maupun pemerasan itu. "Dia baru datang ke kamar kemudian ada penggerebekan itu," imbuh Anang.Selain itu, Polwiltabes juga akan memeriksa anggota Polresta Surabaya Utara lainnya bernama Soeprapto yang telah memberikan informasi kepada AKP Budi Purnomo terkait adanya pelaku narkoba. "Kenapa yang diberi tahu dia, bukannya ke Kasat Narkoba," kata Anang.Secara terpisah, AKP L kepada wartawan membantah keterlibatan dirinya dalam pesta narkoba dengan Tigor serta AKP BP.Kepada wartawan di Mapolresta Surabaya Utara, Jumat (21/4/2006), ia menerangkan kronologis kasus yang menimpanya. Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika dirinya ditelepon AKP BP pada Kamis (20/4/2004) malam."Saya ditelepon karena dia telah menangkap pengguna narkoba. Karena itu tanggung jawab saya maka saya ke kamar itu," terang AKP L. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu apa yang telah dilakukan AKP BP sebelumnya.Tapi, setelah dirinya masuk ke kamar 302, beberapa menit kemudian ada penyergapan dari Denpom V Brawijaya. "Saya baru masuk kamar sekitar lima menit. Dan tidak tahu apa-apa di dalam sebelumnya ada apa," tukasnya.AKP L hanya sempat melihat ada tas hitam di dalam kamar. Namun ia mengaku tak mengetahui isinya. Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Bambang Sulistiono mengatakan, Tigor sebelumnya menginap di hotel di Jalan Ngagel Jaya Utara. Saat berada di hotel tersebut, AKP BP datang dan menangkapnya karena membawa dan menyimpan narkoba. Tapi kemudian temuan itu tidak diselesaikan di kantor polisi.Dua warga sipil itu diajak bernegoisasi di sebuah rumah makan di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Saat itulah oknum polisi ini meminta uang senilai Rp 50 juta kepada kedua orang tersebut. Tapi, karena tak membawa uang tunai, mereka hanya menyerahkan uang sekitar Rp 9 juta dan sisanya dilunasi hari berikutnya.Sambil menunggu uang perasan tambahan, Tigor dan AKP BP check in di Hotel Hilton. Setelah itu Kasat Narkoba Polresta Surabaya Utara AKP L datang.
(atq/)











































