Kemendikbud Jawab Kritik PKS soal Permen Antikekerasan Seksual di Kampus

Kemendikbud Jawab Kritik PKS soal Permen Antikekerasan Seksual di Kampus

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 15:31 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam
Dirjen Dikti Kemendikbudristek Prof Nizam (Siti Fatimah/detikcom)

Kritik PKS

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai terbitnya Permendikbud ini tidak tepat lantaran UU yang menjadi dasarnya hukumnya belum ada.

"Di dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang (No 12 Tahun 2011) tersebut, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi. Maka terbitnya peraturan menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada," kata Ledia seperti dikutip detikcom dalam laman resmi PKS, Jumat (5/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut politikus PKS ini menyayangkan beberapa muatan dalam isi peraturan menteri ini jauh dari nilai-nilai Pancasila. Bahkan dia menuding Permendikbud ini cenderung mengarah pada nilai-nilai liberalisme.

"Ditambah pula peraturan menteri ini memasukkan persoalan 'persetujuan' atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan sebagaimana bisa ditemukan pada Pasal 5 ayat 2. Bahwa beraneka tindakan atau perilaku akan masuk dalam konteks kekerasan seksual bila tidak terdapat persetujuan dengan korban. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya," kata Ledia Hanifa dalam laman resmi PKS, Jumat (5/11).


(dnu/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads