Kabar-kabar dari berbagai daerah soal anggota TNI yang gay dan dikenai hukuman sering tersiar. Jenderal Andika Perkasa, yang baru disetujui Komisi I DPR menjadi Panglima TNI, menegaskan hal terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) akan ditangani sesuai aturan.
"Sesuai aturan saja. Pokoknya nggak boleh mengambil keputusan tidak sesuai aturannya," kata Andika di ruang rapat Komisi I gedung Nusantara II DPR RI, Sabtu (6/11/2021).
Soal isu LGBT di TNI secara umum, Andika bakal mengambil keputusan sesuai aturan yang ada. "LGBT pun ada aturannya," ujar Andika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan ini seorang anggota TNI di Surabaya dipecat dan dipenjara 6 bulan karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kepada delapan anggota TNI lainnya.
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sebelumnya memecat dan memenjarakan seorang anggota TNI yang terbukti melakukan hubungan seks sejenis. Pelaku terbukti melakukan hubungan seks sejenis dengan delapan pria, sebagian besar juga anggota TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir website-nya, Rabu (6/10) bulan lalu. Diceritakan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018. Ia kemudian bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.
Akhirnya pelaku dan sesama anggota TNI itu melakukan hubungan menyimpang tersebut di sebuah hotel pada Agustus 2018. Pelaku melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.
Perilaku menyimpang itu kemudian diketahui pimpinan TNI sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Atas vonis itu, terdakwa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis?
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk seluruhnya," kata ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif.
Selanjutnya, aturan TNI soal LGBT:
Tonton juga liputan Viral tentang kursi ajaib yang bisa mengembalikan keperawanan berikut ini:
Telegram Panglima TNI soal prajurit LGBT
TNI sebelumnya menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI saat itu, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, 15 Oktober 2020.
Kolonel Aidil mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.