Kabupaten Tangerang dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga penjual alkohol ilegal. Alkohol yang dijual ini biasa disebut ciu.
Ketiga pelaku berinisial BA, AA, dan AT, yang masih memiliki hubungan keluarga. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan ketiganya mendapatkan ciu ini dengan cara membuat sendiri.
"Jadi ketiganya meramu sendiri dengan bahan baku dari beras merah, ragi, dan gula. BA sebagai otak pembuatan ciu ini karena belajar dari orang tuanya. Dua sisanya hanya karyawan yang membantu BA," katanya, Jumat (5/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BA cs membuat ramuan ciu ini di sebuah ruko yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ruko yang disewa itu awalnya digunakan untuk berwirausaha konfeksi.
"Baru empat bulan jalan sebagai penjual ciu. Sebelumnya konfeksi. Ciu ini mereka jual ke wilayah Bekasi," tambah Wahyu.
Sebelumnya, kata Wahyu, BA ditangkap di Jalan Raya Tigaraksa saat akan membawa ciu ini untuk dipasarkan. Lebih lanjut Wahyu menjelaskan BA dihentikan dan didapati di dalamnya 50 dus ciu, yang satu dusnya terdiri atas 24 botol.
Setelah itu, Wahyu melakukan penggeledahan langsung ke tempat pembuatan ciu di ruko yang berada Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Saat menggeledah, kita amankan barang bukti empat panci, 95 drum fermentasi isi, 25 tabung gas, dan tiga buah kompor gas. Kandungan alkoholnya yang dibuat 30-40 persen. Ini diketahui dari alat pengukur kandungan minuman beralkohol," tambahnya.
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, atas bisnis ilegalnya ini, per hari mendapat keuntungan Rp 6-7 juta. Selain itu, lanjut Shinto, dalam sehari rata-rata BA dapat memproduksi 20 dus, yang berisi 24 botol dalam satu dus.
"Harga satu botolnya mereka jual Rp 11-15 ribu. Kita juga mengamankan barang bukti bahan baku pembuatannya, yaitu beras merah, ragi, dan gula," jelasnya.
(mei/mea)