Perkosa Adik Ipar Usia 10 Tahun, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Perkosa Adik Ipar Usia 10 Tahun, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 16:45 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pria di Banda Aceh, MAN (40), ditangkap polisi. Dia ditangkap polisi karena diduga memperkosa adik iparnya yang berusia 10 tahun.

"Kejadian tersebut terjadi saat istri tersangka baru saja melahirkan. Waktu itu korban sendiri yang merawat kakaknya itu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Ryan mengatakan pemerkosaan diduga bermula saat korban tertidur di kamar rumah tersangka. Saat itu, kakak korban dan tersangka MAN tidur di ruang tamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban disebut terbangun karena kaget MAN memperkosanya. Korban diduga tak berani berteriak karena takut dianiaya.

"Kejadian pertama itu terjadi pada Maret 2019. Tersangka diduga memperkosa korban beberapa kali hingga Februari 2021," jelas Ryan.

ADVERTISEMENT

Kasus itu diketahui orang tua korban atau mertua tersangka. Ryan mengatakan dugaan pemerkosaan itu sempat ditangani aparatur desa, tapi tidak ada titik temu.

"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujar Ryan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MAN. Tersangka telah ditahan.

"Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban," beber Ryan.

(agse/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads