Wacana Ganjil Genap Makin Luas di Ibu Kota

ADVERTISEMENT

Round-Up

Wacana Ganjil Genap Makin Luas di Ibu Kota

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 06:57 WIB
Peraturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta, Kini Hanya Pagi dan Sore
Ganjil genap Jakarta (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Muncul wacana kebijakan ganjil genap di Jakarta akan diperluas. Semula ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan, nantinya akan bertambah menjadi 25 titik.

Hal itu dilakukan seiring dengan pelonggaran yang terjadi di berbagai kebijakan publik di masa PPKM level 1. Diketahui, Jakarta kini sudah berstatus PPKM level 1.

"Kita akan mempertimbangkan, seperti yang saya sampaikan di awal, kebijakan ganjil genap ini sejatinya 25 ruas jalan, karena ada kebijakan PSBB dan PPKM darurat, jadi dihilangkan. Sekarang berangsur ada pelonggaran kebijakan publik, dan nanti kita tidak akan menutup kemungkinan akan mengembalikan lagi 25 ruas jalan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam diskusi webinar 'Selamat Datang Macet, Selamat Tinggal Pandemi?' melalui zoom, Kamis (4/11/2021).

Argo mengatakan ada berbagai kondisi tertentu yang mengharuskan kebijakan ganjil genap di perluas di 25 titik. Salah satunya indeks kemacetan meningkat hingga 40 persen.

"Kalau kita lihat indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen, kita (dari) hari Senin selama seminggu ini kalau indeks mobilitas meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa berlakukan normalisasi kembali," tegasnya.

Argo menambahkan sangat mungkin sekali kebijakan ganjil genap diperluas di 25 titik terjadi dalam waktu dekat. Selain soal kemacetan, pihak kepolisian mempertimbangkan dari sisi kecepatan kendaraan.

Misalkan, kata Argo, jika kecepatan minimal di tol 60 km per jam, namun pada kenyataannya kecepatan kendaraan di tol 20-30 km per jam. Hal itu akan menjadi indikator pertimbangan perluasan ganjil genap.

"Kalau secara visual yang biasa jarak tempuh (dari rumah) ke kantor 15 menit jadi 30 menit, itu pasti akan menjadi pertimbangan (perluasan ganjil genap)," imbuh Argo.

Diketahui sebelumnya, saat ini polisi menerapkan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta pada Senin (25/10) lalu. Kebijakan ganjil genap ditetapkan di dua sesi pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Lihat juga video 'Catat Nih! Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta dan Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



Saat ini ada 13 titik yang sudah diterapkan ganjil genap, simak selanjutnya di halaman berikut



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT