Pengusaha 'Semen Padang' Oplosan Ditangkap

Pengusaha 'Semen Padang' Oplosan Ditangkap

- detikNews
Jumat, 21 Apr 2006 16:17 WIB
Padang - Polisi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dan menahan tiga anggota komplotan penadah dan penjual limbah semen milik PT Semen Padang. Mereka adalah Musrizal (38), Efrizal (37) dan Edi (36), yang semuanya berprofesi sebagai sopir. Ketiganya hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Polsek Lubuk Begalung beserta barang bukti 164 sak semen asli tapi palsu (aspal) dan mobil yang digunakan untuk mengangkutnya.Polisi membekuk mereka pada Kamis malam tanggal 20 April di komplek perumahan SMU Handayani, Parak Lawas Padang. Sejauh ini baru Musrizal yang dijadikan tersangka. "Masih ada tiga pelaku lagi yang masih dikejar karena berhasil kabur ketika hendak ditangkap," ujar Kapolsekta Lubuk Begalung, AKP Nuraida, kepada detikcom di kantornya, Jumat (21/4/2006).Dikatakan Nuraida, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan PT Semen Padang soal adanya sejumlah sak semen yang jahitannya berbeda dengan keluaran pabrik PT Semen Padang. Sak-sak semen yang ditemukan itu memiliki berat yang tidak sama dengan yang asli yakni 50 kg. Setelah diselidiki, pihaknya menemukan pabrik mini di kawasan Banuaran Padang yang mengolah limbah semen untuk dijual kembali. "Di sana petugas menemukan mesin penjahit karung semen dan alat penyaring. Tersangka Musrizal kita tangkap di tempat itu bersama 60 sak semen yang siap dijual di atas mobil pick up. Tak hanya yang di atas mobil, kita juga menemukan 104 sak semen lagi di gudangnya," ujarnya.Nuraida menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, limbah semen itu dibelinya seharga Rp 60.000 hingga Rp 85.000 per satu mobil. Semen itu selanjutnya akan diolah kembali dan dimasukkan dalam karung bermerek PT Semen Padang. Menurutnya, tersangka mendapatkan karung semen dari pedagang barang bekas."Semen itu dijual kembali ke luar kota Padang dengan harga Rp 22 ribu hingga Rp 36 ribu per sak. Tersangka dapat dikenai pasal 256 KUHP tentang pemakain merek untuk bukan yang ditentukan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan Undang-undang Perlindungan konsumen," demikian AKP Nuraida. (nrl/)


Berita Terkait