Bagir Usul Hakim Agung Ditunjuk Presiden

Bagir Usul Hakim Agung Ditunjuk Presiden

- detikNews
Jumat, 21 Apr 2006 16:13 WIB
Solo - Proses rekrutmen hakim agung dengan mekanisme mendaftarkan diri yang selama ini dipakai perlu diubah. Perubahan itu didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk etika dan kebiasaan yang berlaku secara mondial. Rekrutmen selanjutnya diusulkan dengan cara penunjukan."Sebaiknya hakim agung ditunjuk oleh presiden terpilih. Para pakar yang ditunjuk itu selanjutnya diusulkan ke DPR untuk mendapat persetujuan," ujar Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan dalam ceramah di hadapan para pejabat dan dosen hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jumat (21/4/2006).Kepada wartawan seusai ceramah, Bagir mengatakan bahwa usulan tersebut datang darinya pribadi. Sejumlah alasan melatarbelakangi usulannya tersebut. Salah satunya adalah bahwa hakim agung merupakan jabatan terhormat."Sebaiknya hakim agung jangan melamar, tapi dicari. Hakin agung itu jabatan kehormatan, jadi ya jangan melamar. Kalau melamar kok rasanya jabatan itu (hakim agung) merupakan lapangan pekerjaan begitu ya," ujarnya.Menurutnya, jika membutuhkan para pakar hukum yang mempunyai kapabilitas dan integritas memadai maka Presiden cukup datang atau menyurati para pejabat kampus-kampus dalam rangka mencari calon hakim tersbut. "Mosok doktor-doktor di kampus harus mengajukan lamaran," lanjutnya.Bagir menepis kemungkinan terjadinya nepotisme ataupun permainan link dengan mekanisme rekrut seperti itu. Alasannya karena pencarian calon itu dilakukan dari semua kampus dari Aceh hingga Papua. Lagi pula, kata dia, proses dengan model penunjukan itu baru pada tahap awal seleksi."Itu baru teknis. Cara penunjukan ini cuma perubahan cara masuknya dari melamar menuju dicari. Sebab untuk satu posisi satu hakim agung harus ada tiga calon. Jadi kalau dibutuhkan lima hakin agung, dibutuhkan 15 calon. Ke-15 orang itu masih akan diseleksi lagi di DPR dan seterusnya," papar Bagir.Ditanya tentang aturan yang mendukung perubahan mekanisme tersebut, Bagir mengatakan, "Masalah jabatan tidak harus legal formal. Ada masalah tradisi, etik maupun kegiatan-kegiatan mendunia yang harus dijalani. Di AS, presiden terpilih yang mencari hakim agung itu karena ini jabatan sangat terhormat." (nrl/)


Berita Terkait