Provinsi DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Dengan turunnya level PPKM tersebut, TransJakarta memperpanjang waktu operasionalnya hingga pukul 24.00 WIB dan kapasitas 100 persen.
"Sehubungan dengan secara resmi ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi Level 1 (satu) oleh pemerintah, jam operasional TransJakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00-24.00 WIB dari sebelumnya 05.00-22.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
"Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) bus TransJakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT TransJakarta (Koridor 1-Koridor 13)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease.
Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang TransJakarta, bisa diakses media sosial TransJakarta di Twitter @PT_Transjakarta dan Instagram @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PPKM level 1 di Ibu Kota. PPKM level 1 berlaku selama 14 hari ke depan hingga 15 November.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.
Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).
(fas/idn)