Polisi menangkap seorang pria, FFA (45), warga Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut). FFA diciduk karena diduga memperkosa anak dari pacarnya yang berusia 17 tahun.
"Kita mendapat laporan pada tanggal 27 Oktober. Itu menerima laporan dari ayah dari korban," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Dalam laporan itu, korban mengalami pelecehan seksual dari FFA, yang merupakan pacar dari ibunya. Pelapor dengan ibunya korban telah berpisah rumah sejak 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor melaporkan bahwa putrinya telah menerima perlakuan pelecehan seksual dari Saudara FFA, yang merupakan pacar dari ibunya," sebut Riko.
Riko menyebutkan pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka. Riko menjelaskan modus dari tersangka.
"FFA itu merupakan pacar dari ibunya. FFA ini mempunyai modus sebelum berhasil menggauli daripada korban ini modusnya adalah sering memberikan uang saku kepada si anak, mulai sebesar Rp 20 ribu, Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, bahkan sampai Rp 1 juta," ujar Riko.
Selain itu, korban diiming-imingi dibelikan HP lalu mengajaknya melakukan hubungan badan. Setelah HP itu dibeli, tersangka menggauli korban sebanyak dua kali, pertama dilakukan di hotel dan selanjutnya di rumah korban.
"Kemudian si korban diajak untuk melakukan hubungan badan, dengan iming-iming dibelikan HP. Setelah dibelikan HP seharga sekitar Rp 18 juta, si tersangka ini berhasil menggauli korban sebanyak dua kali," sebut Riko.
Riko menjelaskan soal isu ibunya yang menyuruh melakukan seperti beredar di media sosial.
"Jadi ibu korban tahu saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh lakukan. Jadi pada saat si anak ini dimarahi oleh ibunya, dia keluar ucapan bahwa dia pernah disetubuhi oleh pacar ibunya. Bukan yang beredar di viral itu," ucap Riko.
Akibat perbuatannya, FFA bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak juga 'Pria Asal Bantul Perkosa Anak Pacarnya Sampai Belasan Kali':