Sebanyak 4.000 dosis vaksin Astrazeneca di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kedaluwarsa per 29 Oktober 2021. Satgas COVID-19 meminta pemerintah daerah tidak menunda proses vaksinasi.
"Hendaknya hal ini menjadi pembelajaran seluruh unsur dalam sistem kesehatan, baik pemerintah pusat, daerah provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk tidak menunda proses vaksinasi," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021).
Wiku mengatakan vaksin COVID-19 sangat berharga untuk melindungi masyarakat. Dia juga meminta masyarakat proaktif untuk menyambangi tempat-tempat vaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku mengingatkan, proses pemerintah Indonesia mendapatkan vaksin tidak mudah sehingga menurutnya vaksin COVID-19 yang dimiliki harus dihargai serta digunakan dengan maksimal.
"Ingat bahwa akses terhadap vaksin tidak mudah untuk kita dapatkan, sehingga harus sangat dihargai dan dipergunakan secara maksimal," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, 4.000-an dosis vaksin Astrazeneca di Kudus sudah kedaluwarsa per 29 Oktober 2021. Dinkes sebelumnya telah menunggu petunjuk dari Kemenkes.
"Menunggu petunjuk dari Kemenkes karena ada kajian ED (expired date) kedaluwarsa standarnya oleh BPOM diberikan waktu enam bulan. Selama bahan tidak rusak, itu diperiksa ulang maka masih layak bisa digunakan atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi pada Dinkes Kudus Anik Fuad kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (2/11/2021).
"Jumlahnya diperkirakan 4.000-an sampai ED. Itu dosis masih disimpan di rumah sakit, yang saya laporkan ke Kemenkes ada 400 vial," sambung dia.
Tonton juga Video: Sah! WHO Setujui Vaksin Covaxin India
(dwia/idn)