Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTGU Borang
Jumat, 21 Apr 2006 15:06 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan Dirut PT PLN Eddie Widiono sebagai tersangka kasus pembangunan PLTGU di Borang, Sumatera Selatan. Status tersangka diputuskan Rabu 19 April lalu."Penetapan tersangka sudah dari Rabu setelah beberapa kali pemanggilan terhadap dirinya," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/4/2006).Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri menambahkan sampai saat ini Mabes Polri belum menahan Eddie. "Kita kan masih prosedurnya praduga tak bersalah. Sebelum ada vonis pengadilan, tidak mungkin kita menuduh orang bersalah," tambahnya.Saat didesak kenapa sampai saat ini Eddie masih dibiarkan bebas di luar, ia mengatakan, "Kita masih mengumpulkan bukti dan menghormati HAM. Jangan buru-buru ditahan."Dalam kasus PLTGU Borang, sebelumnya Polri telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah Dirut Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi PLN Agus Darmadi, dan Yohanes Kennedy Aritonang, rekanan PLN dalam pengadaan mesin MT 2.500 pada proyek PLTGU tersebut.Dalam pengadaan mesin MT 2.500 tersebut, PLN diduga melakukan mark up sehingga negara dirugikan Rp 122 miliar.
(umi/)











































