Heather Lois Mack, WN Amerika Serikat pembunuh ibu kandung dalam sebuah koper di Bali, telah resmi dideportasi. Heather Lois Mack dideportasi bersama anak perempuannya yang berinisial ES.
Sebelumnya, Heather Lois Mack resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Jumat, 29 Oktober lalu. Heather resmi bebas setelah mendekam di penjara selama 7 tahun 2 bulan akibat kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya.
Simak informasi berikut ini mengenai Heather Lois Mack yang sudah kami rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heather Lois Mack Dibui Kasus Pembunuhan, Ini Kasusnya
Heather Lois Mack datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan bebas visa kunjungan. Awalnya Heather datang ke Indonesia untuk berlibur selama 3 minggu di Bali dan Lombok.
Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, Heather ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Heather ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, di Saint Regis Hotel kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pada 11 Agustus 2014, terjadi keributan besar antara Sheila von Wiese-Mack dan Tommy Schaefer, yang saat itu merupakan pacar Heather Lois Mack. Keributan tersebut terjadi karena Sheila von Wiese-Mack mengetahui Heather Lois Mack sedang hamil anak dari Tommy Schaefer.
Tommy Schaefer memukul Sheila von Wiese-Mack yang menyebabkan ia pingsan dan terbaring di atas tempat tidur. Mengetahui ibunya telah meninggal, Heather Lois Mack lalu berinisiatif untuk memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.
Akibat kejadian tersebut, Heather Lois Mack dikenai pidana selama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 9 Juli 2015.
Proses Deportasi Heather Lois Mack
Heater Lois Mack sempat ditahan di Lapas, bebas, lalu ditempatkan di Rudenim. Ini daftarnya:
- Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan
- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
"Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat," ujar Jamaruli
Setelah bebas dari Rudenim, Heather Lois Mack bersama anaknya lalu diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3. Setelah itu dilanjutkan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.
Heather Lois Mack Resmi Dideportasi
Heather bersama anaknya dideportasi pada Selasa (2/11). Proses deportasi ini dikawal dengan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian, dan FBI melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Setelah dideportasi pada Selasa (2/11) kemarin, keduanya akan diusulkan ke dalam daftar penangkalan. Heather Lois Mack beserta anaknya akan diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Jamaruli, Heater diusulkan dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sementara anaknya, ES, diusulkan dimasukkan ke daftar penangkalan selama 6 bulan.
Di Amerika Serikat, Heather Lois Mack langsung ditangkap otoritas setempat. Faktanya dapat disimak d halaman berikutnya.