Mahfud Ingatkan Penegak Hukum Tak Cari Cara Lakukan Industrialisasi Hukum

Mahfud Ingatkan Penegak Hukum Tak Cari Cara Lakukan Industrialisasi Hukum

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 15:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan para penegak hukum untuk tidak mencari cara melakukan industrialisasi hukum dalam penerapan restorative justice. Mahfud mengatakan industrialisasi hukum masih kerap terjadi meskipun tidak secara umum.

"Saya pernah katakan melalui Kejaksaan Agung juga ketika ada rakernas itu, jangan kita mencari cara baru, pintu baru untuk melakukan apa yang disebut industri hukum, nanti bisa dijadikan jual beli, oh ada cara begini, kita selesaikan bayar sekian udah itu. Itu industri hukum namanya dia membuat buat hukum," kata Mahfud dalam focus group discussion virtual bertajuk 'Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif, Kamis (4/11/2021).

"Tetapi dengan cara jual beli itu saudara, beberapa atau banyak terjadi, meskipun secara umum tidak, tetapi masih banyak terjadi sehingga menjadi tahu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menuturkan industrialisasi hukum kerap kali memperjualbelikan pasal. Menurutnya industrialisasi hukum sudah menjadi rahasia umum.

"Kalau kamu mau dibuat salah, saya pakai pasal ini kamu salah. Tapi kalau kamu mau dibuat benar, ini pasalnya. Lalu gimana caranya, ya sudah gampang, kamu bayar, saya pasal ini SP3, dasarnya ini. Tapi ada orang ndak bayar-bayar, tidak diSP3 tidak dilanjutkan perkaranya, itu kan rahasia semua orang tahu nah itu namanya industri hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain jual-beli pasal, Mahfud mengatakan industrialisasi hukum juga kerap membolak-balikkan perkara dari pidana menjadi perdata dan sebaliknya. Mahfud menyebut hanya segelintir oknum penegak hukum yang melakukan industrialisasi hukum, sementara yang lainnya masih memiliki idealisme yang bagus.

"Ada juga kasus pidana jadi perdata, dijual kasus perdata dibelok jadi pidana. Semua orang tahu terutama kalangan ilmu hukum kalangan orang kampus sudah tahu bahwa di proses peradilan begitu apakah di polisi di Jaksa di MA. Meskipun sekali lagi, yang masalah itu kasuistik secara umum kita sudah berjalan baik, saya banyak kenal pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan, Hakim Agung, hakim-hakim itu idealismenya masih bagus. Tapi masih ada satu dua yang nakal," imbuhnya.

(dek/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads