Kerusakan Hutan
Negara Rugi Rp 35-45 T/Tahun
Jumat, 21 Apr 2006 14:19 WIB
Jakarta - Kerusakan hutan ternyata membuat negara benar-benar bangkrut. Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kerugian negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp 35-45 triliun per tahun.Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, jumlah kerugian itu belum dihitung dengan pengurangan biaya pajak dan bea bagi pemerintah."Kerusakan hutan di Indonesia saat ini sudah masuk dalam kategori stadium lanjut. Ini diakibatkan kegiatan pembalakan hutan secara liar atau illegal logging," kata Yunus dalam jumpa pers di sebuah restoran di Senayan, Jakarta, Jumat (21/4/2006).Di samping kerugian materiil, pemerintah juga mengalami kerugian berupa penyusutan hutan Indonesia dengan laju yang begitu pesat. Penyusutan itu mencapai Rp 2 juta hektar setiap tahun atau hampir sama dengan luas negara Swiss.Berdasarkan perkiraan dari Bank Dunia, jika kondisi seperti saat ini terus berlanjut, maka seluruh hutan kering, dataran rendah di Sumatera akan hilang dalam waktu dekat."Dari perspektif ini menunjukkan bahwa setiap menit, hutan seluas 6 kali luas lapangan sepakbola di Indonesia ditebang," urai Yunus.Bahkan Yunus mengkhawatirkan jika penebangan liar tersebut dapat terjadi dalam setiap menitnya, maka pemerintah Indonesia kehilangan pendapatan dari bea dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp 11,7 juta atau sama dengan pendapatan rata-rata 3 keluarga Indonesia dalam satu tahun.Berdasarkan data PPATK juga diketahui, segolongan kecil keluarga pengusaha, konglomerat dan elit memperoleh pendapatan secara tidak sah sebanyak 24 ribu dolar AS.
(iy/)











































