Apakah hari ini tanggal merah? Jawaban dari pertanyaan ini sedang dicari-cari masyarakat. Tanggal 4 November merupakan hari Peringatan Deepavali atau Diwali yang dirayakan umat Hindu etnis India di seluruh dunia.
Terkait hari libur, pemerintah telah menerbitkan aturan soal tanggal merah dalam SKB 3 Menteri. Melalui SKB tersebut, pemerintah mengumumkan aturan mengenai tanggal merah dan cuti bersama.
Lalu, apakah Hari Deepavali atau Diwali yang diperingati 4 November hari ini termasuk tanggal merah? Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apakah hari ini tanggal merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Ini Jawabannya
Aturan mengenai perubahan tanggal merah dan cuti bersama tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Melalui SKB tersebut, pemerintah mengumumkan aturan mengenai tanggal merah dan cuti bersama.
Untuk menjawab apakah hari ini tanggal merah, tahun ini, hari peringatan Deepavali atau Diwali jatuh pada hari Kamis, 4 November 2021. berdasarkan SKB tersebut, tanggal 4 November bukan merupakan tanggal merah. Jadi masyarakat tidak libur dan tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Apakah Hari Ini Tanggal Merah: Seruan Gubernur Anies
Terkait apakah hari ini tanggal merah atau tidak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan seruan gubernur yang meminta perusahaan memberikan libur 1 hari kepada umat Hindu untuk memperingati Hari Raya Deepavali. Hal itu disebut libur fakultatif.
Permintaan itu ada dalam Sergub Nomor 14/2021 yang diterbitkan 2 November 2021. Ada dua acuan Sergub Anies itu yakni:
- surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020
- surat Ketua Umum DPP Gema Sadhana tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021.
Setelah tahu apakah hari ini tanggal merah atau tidak, mari menyimak lagi mengenai apa itu Hari Deepavali atau Diwali. Cek di halaman selanjutnya ya.
Peringatan Deepavali
Tanggal perayaan Deepavali ditetapkan sesuai dengan kalender Hindu. Tahun ini Deepavali akan dirayakan pada 4 November oleh umat Hindu di seluruh penjuru dunia.
Festival Deepavali atau Diwali ini berfokus pada lampu dan cahaya terutama lampu tradisional bernama Diya. Di beberapa tempat tertentu, kembang api juga digunakan untuk memeriahkan festival ini.
Dilansir dari indiatoday, Deepavali atau Diwali merupakan hari ketika Dewa Rama, Dewi Sita, Lakshmana, dan Hanuman kembali ke Ayodhya setelah menghabiskan waktu 14 tahun di hutan. Selain itu, diyakini juga bahwa Dewi Lakshmi lahir pada hari Deepavali.
Pada hari Deepavali ini, Dewi Lakshmi dan Dewa Ganesha disembah dalam pemujaan yang dikenal sebagai Puja Deepavali atau Lakshmi Ganesh Puja. Hari Deepavali juga dirayakan dengan sangat meriah di India. Orang-orang menggunakan pakaian baru, berbagi permen dan menyalakan kembang api.
Setelah mengetahui tentang peringatan hari Deepavali yang jatuh pada tanggal 4 November, berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mencakup beberapa aturan mengenai perubahan tanggal merah dan juga cuti bersama di masa PPKM ini. Adapun daftar hari libur dan cuti bersama berdasarkan SKB tersebut adalah sebagai berikut.
Hari Libur
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021
Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah