Jakpro Ajukan Pinjaman Rp 2,8 Triliun untuk Proyek ITF Sunter

Jakpro Ajukan Pinjaman Rp 2,8 Triliun untuk Proyek ITF Sunter

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 01:21 WIB
Sampah nampak berceceran di pinggir Jalan Sunter, Jakarta Utara. Hal itu terjadi karena lahan yang akan dibangun fasilitas ITS baru akan dimulai akhir Juli 2019.
Pembangunan ITF Sunter (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan pinjaman sebesar Rp 2,8 triliun. Pinjaman tersebut untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah intermediate treatment facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

"Pinjaman untuk ITF (Sunter). Nilainya 2,8 Triliun," kata Plt Kepala BP BUMD Riyadi di sela rapat pembahasan rancangan APBD 2021 di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Rabu (3/11/2021) malam.

Riyadi mengatakan peminjaman akan diajukan oleh Pemprov DKI kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sehingga, Jakpro akan berhutang kepada Pemprov DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hampir sama kayak pinjaman. Iya (ada bunga) tapi saya kira nggak terlalu besar," jelasnya.

Pemprov DKI beralasan, pengajuan pinjaman ini sebagai alternatif dalam mencari sumber pendanaan baru. Tujuannya agar proyek pembangunan ITF Sunter bisa segera bergulir.

ADVERTISEMENT

"Sejak awal emang, cari skema lain," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, JakPro melalui anak usahanya, PT Jakarta Solusi Lestari (PT JSL), tengah mempersiapkan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSE) makro atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Rencananya, pekerjaan prakonstruksi ITF dijalankan pada akhir 2021.

"JakPro dan PT JSL akan segera memulai pekerjaan prakonstruksi pada akhir tahun ini. Mohon doa dan dukungannya agar proyek ini dapat berjalan lancar dan menjadi solusi bagi Ibu Kota dan warga Jakarta, 'Maju Kotanya Bahagia Warganya'," kata Plt Direktur Utama PT JSL Aditya Bakti dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Aditya menjelaskan, pembangunan ITF Sunter masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). ITF Sunter merupakan mandat Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro melalui Pergub 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).

(taa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads