Kasus Penusukan di Pasar Malabar Tangerang, Korban Tewas Ditikam 4 Kali

Kasus Penusukan di Pasar Malabar Tangerang, Korban Tewas Ditikam 4 Kali

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 22:18 WIB
Polisi rilis penangkapan pelaku penusukan di Pasar Malabar, Tangerang
Polisi rilis penangkapan pelaku penusukan di Pasar Malabar, Tangerang. (Khairul Ma'arif/detikcom)
Tangerang -

Polisi mengungkapkan adanya dendam lama pelaku Risman (50) hingga tega menusuk Adhy Sujarwo (43) hingga tewas di Pasar Malabar, Tangerang. Puncaknya pada Selasa (2/11) lalu, Risman menusuk korban.

Kronologi penusukan yang dilakukan Risman kepada Adhy Sujarwo berawal dari cekcok mulut sebelumnya. Penusukan ini terjadi pada Selasa (2/11/2021) di Pasar Malabar, Kota Tangerang.

Selain itu, menurut Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, penusukan ini bermotif dendam lama yang tak berkesudahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya sudah dendam terhadap persoalan yang lama, sehingga ada simpan dendam yang pada saat itu kemarin sempat terjadi cekcok mulut sesaat sebelum penusukan sehingga pelaku mengambil sebilah pisau kemudian langsung menyerang korban," katanya kepada wartawan di Mapolrestro, Rabu (3/11/2021).

Korban penusukan Risman tidak hanya Adhy Sujarwo. Ada juga Purwanto pedagang tempe yang berusaha melerai keduanya tetapi juga ditusuk dan mengalami luka di dadanya.

ADVERTISEMENT

Korban Tewas Ditusuk 4 Kali

Akibat penusukan ini, keduanya langsung dibawa ke Puskesmas terdekat. Sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.

"Luka tusukan Adhy di paha kiri dan kanan pinggang kiri dan punggung yang mengakibatkan korban tersungkur dan jatuh bersimbah darah. Sementara korban yang kedua ini juga ikut ditusuk dan saat ini kritis ada di rumah sakit," tambah Deonijiu.

Saat ini, Risman sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres pada Selasa Malam (2/11/2021). Risman ditangkap di daerah Tenjo di rumah seorang dukun.

"Penangkapannya tadi malam, jadi kemarin pagi peristiwa terjadi. Kemudian malam kita melaksanakan penangkapan kurang dari 24 jam. Saat ini, pelaku kita amankan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota," tambah Deonijiu.

Saat ini, korban atas nama Adhy Sujarwo sudah dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/11). Korban tewas akibat tusukan di 4 bagian tubuhnya.

"Memang penyebab korban meninggal akibat luka serius, yaitu di paha kiri kanan, di pinggang dan di punggung," kata Deonijiu.

Atas perbuatannya, Risman dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads