Meutia Hatta Minta Pengadilan Tak Memihak Pria dalam KDRT
Jumat, 21 Apr 2006 11:43 WIB
Jakarta - Menneg PP Meutia Hatta mengharapkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan hukum tidak memihak kaum pria dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mereka harus menghargai perempuan.Hal itu disampaikan Meutia dalam jumpa pers "Perempuan dan Kemandirian Finansial" di Gedung BEJ, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/4/2006)."Pihak-pihak pemegang hukum masih sering berat kepada laki-laki, karena itu kami meminta supaya mereka betul-betul memperhatikan perempuan juga. Karena seringnya perempuan yang jadi korban dan tidak salah, seperti misalnya dipukul karena suaminya selingkuh," papar Meutia.Dia juga mengatakan, selama ini dirinya sering mendapat laporan langsung dari orang-orang yang mengalami ketimpangan dalam pengadilan."Kami mohon pihak pengadilan, terutama yang laki-laki, untuk bisa adil, karena sampai sekarang ini diskriminasi terhadap perempuan itu masih ada," kata dia.Menurut Meutia, setelah ada UU KDRT, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak yang terkait dalam penanganan kekerasan agar menggunakan UU tersebut dalam proses pengadilan. "Semua pihak seperi polisi, tokoh agama, jaksa dan hakim," katanya.Dia juga menyebutkan, saat ini angka kekerasan dalam rumah tangga masih cukup tinggi. "Setelah ada UU KDRT sepertinya angka kekerasan makin tinggi. Padahal dari dulu sebenarnya sudah tinggi, tapi masyarakat takut untuk mengungkapkan. Bahkan ketua RT pun tidak berani," kata dia.Justru dengan adanya UU ini, masyarakat seharusnya menjadi lebih berani. Tinggal sekarang pihak yang berwenang yang mengadili yang harus berlaku seadil-adilnya. "Kami sendiri tidak berwenang (menyelesaikan). Kami hanya menyalurkan pada pihak pengadilan," kata dia.
(umi/)











































