DPR Sayangkan Surat Edaran Jaksa Agung Soal KUHAP
Jumat, 21 Apr 2006 11:31 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 001/a/JA/02/2006. Isinya, larangan jajaran jaksa agung mengalihkan jenis penahanan dan menangguhkan tersangka. Karuan saja surat edaran itu mengundang protes DPR."Saya sangat terkejut dengan langkah Jaksa Agung. Surat edaran itu melawan hukum dan melampaui kewenangannya. Ini tindakan abuse of power," kata anggota Komisi III DPR RI Maiyasyak Johan kepada detikcom, Jakarta, Jumat (21/4/2006).Surat Edaran bernomor: 001/a/JA/02/2006 tersebut berisi tentang intruksi Jaksa Agung kepada semua kajati dan kajari agar tidak menerapkan ketentuan pasal 23 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 KUHAP.Penolakan politisi PPP ini didasarkan pada alasan Jaksa Agung tidak pernah diberikan wewenag oleh UU untuk mengenyampingkan UU. Selain itu, KUHAP adalah hukum positif yang tidak bisa dikesampingkan terutama dalam proses penyelidikan atau penuntutan bahkan dalam proses pengadilan sekalipun."KUHAP sebagai hukum acara merupakan ketentuan yang bersifat imperatif dalam penegakah hukum," tambahnya.Menurut Maiyasyak pasal 23 ayat 1 merupakan proses pelimpahan wewenang yang telah ditentukan secara yuridis. Sedangkan pasal 33 ayat 1 harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi hak tersangka saja. "Jangan hanya dilihat dari satu sisi jaksa saja," imbuhnya.Jika kebijakan ini tidak di evaluasi dan ditinjau lagi akan dapat menimbulkan bibit -bibit kesewenang-wenangan hakim. Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum yang adil dan independen di Indonesia."Ini satu kemunduran yang sangat jauh dan cenderung menjadi bibit kesewenang-wenangan oleh hakim. Karenanya harus di tuinjau ulang," harapnya.Seperti diketahui, pada 9 Februari 2006, Jaksa Agung memerintahkan semua Kepala Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk tidak menerapkan pasal 23 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 KUHAP.
(yid/)











































