SBY: Peraturan Bersama Rumah Ibadah Miliki Nilai Strategis
Jumat, 21 Apr 2006 11:27 WIB
Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan dukungan kepada surat peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006 tentang pendirian rumah ibadah.Hal itu disampaikan SBY dalam sambutannya pada pembukaan Pasamuan Agung II Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) di Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2006).Acara itu juga dihadiri Menag Maftuh Basyuni dan Wakil Ketua DPR AM Fatwa. Pasamuan Agung II diikuti ratusan peserta kongres Walubi untuk memilih Ketua Walubi yang baru masa bakti 2006-2011.SBY menegaskan, bangsa Indonesia tidak akan tegak jika tidak ada toleransi. Pemerintah, sesuai dengan amanat konstitusi, wajib mengayomi setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya. Sebaliknya, para pemeluk agama berkewajiban saling menghargai satu sama lain."Tentang peraturan bersama menteri, saya berpendapat itu memiliki nilai strategis memelihara kerukunan umat beragama," kata SBY.Di luar teks pidatonya, SBY mengatakan kebebasan individu yang muncul dalam era globalisasi dewasa ini harus memperhatikan toleransi."Kebebasan memang merupakan hak universal. Tapi kebebasan harus hidup bergandengan dengan toleransi dan rule of law. Marilah kita tegakkan tiga sendi demokrasi ini, kebebasan, toleransi dan rule of law.SBY kemudian berharap Walubi dapat membimbing masyarakat Indonesia menuju kebudayaan yang adiluhung (bermutu tinggi). Di tengah krisis yang menimpa bangsa ini, menurut SBY, jika moralitas baik, akan baik pula kehidupan masyarakat.
(iy/)










































