Polda Aceh menetapkan mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara berinisial AS sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek. AS kini ditahan dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,2 miliar tersebut.
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. Sony mengatakan AS dalam kasus itu merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Dia menyebutkan penyidik telah mengantongi perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kerugian negara dalam perkara itu miliaran rupiah.
"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Sony.
Untuk diketahui, kasus pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara itu menggunakan anggaran Rp 12,9 miliar dari APBK 2018 dan 2019. Dana itu ditujukan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek dan rencananya dibagikan ke 194 kelompok.
Tiap kelompok mendapatkan jatah sebanyak 500 ekor. Polisi menduga ada penggelembungan harga dalam proses pengadaan bebek itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu MR selaku PPK dan AS selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek. Sementara dua tersangka lainnya adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek yang juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
Simak kasus yang dihadapi AS di Kejari Aceh Tenggara pada halaman selanjutnya.
(jbr/tor)