DPRD DKI Ingatkan Tak Euforia Level PPKM Turun: Masih 1, Belum Hijau

DPRD DKI Ingatkan Tak Euforia Level PPKM Turun: Masih 1, Belum Hijau

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 06:30 WIB
Arti PPKM Level 1, Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini
Ilustrasi PPKM DKI Jakarta (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke level 1. DPRD DKI Jakarta mengingatkan bahwa Ibu Kota belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19.

"Yang terpenting sekarang kita harus tetap waspada dan tahan diri. Masih level 1, belum (zona) hijau," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Zita turut mensyukuri PPKM DKI turun ke level 1. Pimpinan DPRD DKI dari Fraksi PAN itu mengingatkan bahwa seluruh pihak berkontribusi menurunkan level PPKM DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPKM DKI level 1 kita syukuri. Tentu ini kerja sama semua pihak, warga DKI bersama pemprov, dan tentu pemerintah pusat. Tentu semua punya andil," ucapnya.

Lebih lanjut, Zita berharap DKI segera menjadi zona hijau COVID-19. Dengan begitu kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa dilakukan seperti sebelum pandemi.

ADVERTISEMENT

"Harapan saya 1, agar DKI menjadi zona hijau dan anak-anak bisa kembali bersekolah secara penuh," harap putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri mengapresiasi kinerja Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Pimpinan DPRD DKI dari Fraksi Demokrat itu mewanti-wanti untuk tetap waspada, agar tidak ada lagi lonjakan kasus Corona seperti yang terjadi beberapa bulan lalu.

"Saya melihat saat ini Jakarta telah terbangun dari mimpi buruk pandemi COVID-19 kemarin. Harapan saya, semoga kita benar-benar selalu terjaga dan waspada, memahami pola new normal untuk dapat diterapkan dalam kehidupan," tutur Misan.

"Jangan hanya sekedar 'mendusin' lalu mengulang tidur dan mimpi buruk yang sama," lanjut Misan mengingatkan.

Seperti diketahui, berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021, saat ini Jakarta berstatus PPKM Level 1. Penerapan PPKM level 1 di Jakarta mulai diberlakukan dari Selasa 11 November 2021.

Jakarta mengalami penurunan level PPKM, di mana dalam periode PPKM sebelumnya Jakarta masih berstatus PPKM level 2. Saat ini Jakarta sudah mencapai total vaksinasi dosis 1 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%. Maka dari itu saat ini Jakarta berstatus PPKM level 1.

Simak aturan terbaru PPKM Level 1 di halaman selanjutnya:

Aturan Terbaru PPKM Jakarta:

Pemerintah melakukan penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini. Ada beberapa pelonggaran yang berlaku mulai Selasa, 11 November 2021.

Adapun aturan yang diberlakukan dalam PPKM level 1 seperti yang tertulis di Inmendagri nomor 57 tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.

5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
- restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

9. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

Halaman 2 dari 2
(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads