Penjelasan Otoritas Bandar Udara
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Agustono, mengatakan pihaknya mengaku diundang oleh Ombudsman terkait penanganan penumpang, baik dalam maupun luar negeri, di Bandara Kualanamu.
"Pada prinsipnya Ombudsman mendorong kita untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada baik dari Satgas maupun Kementerian Perhubungan, yang terkait dengan penanganan penumpang maupun kru," sebut Agustono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustono menyebutkan, dari penyampaian Ombudsman, terdapat perbedaan perlakuan antara penumpang dan kru. Agus pun lalu memberi penjelasan.
"Kami jelaskan bahwa memang di dalam peraturannya bisa dilakukan dengan PCR atau antigen. Memang kru ini mempunyai kesulitan juga di dalam tugasnya, karena dia sebagai penanggung jawab perjalanan di transportasi juga mempunyai kesulitan kalau setiap hari ataupun ditentukan waktunya pendek, karena dia juga harus terbang dari tempat lain sehingga harus berjalan dengan baik," sebut Agustono.
Agus mengaku sekarang tak ada lagi perbedaan. Saat ini, pemberlakuan swab di bandara telah sama antara penumpang dan kru.
"Hari ini terbukti Inmendagri sudah turun dan perlakuannya sama untuk di luar maupun di dalam Jawa. Sehingga nanti, hari ini pun kita akan masih menunggu SE Kemenhub dalam pelaksanaan persyaratan perjalanan di domestik, baik dengan penumpang maupun krunya," ucap Agustono.
"Untuk peraturan yang baru keluar itu tidak ada perbedaan, semuanya dengan antigen. Kami masih menunggu SE dari Kemenhub," sebut Agustono.
(zak/zak)