Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terus mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek. Kejari Jakbar telah menggeledah kantor Pegadaian UPC Anggrek Jakbar dan Cabang Kemandoran Jakarta Barat.
"Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif," kata Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Penggeledahan di kantor Pegadaian UPC Anggrek dilakukan selama 4 jam pada Senin (1/11) kemarin dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Kemandoran, Jakarta Barat, pukul 12.30-15.00 WIB.
Adapun dari hasil penggeledahan di 2 tempat tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Dokumen yang disita terkait dengan Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif dan lain-lain," kata Dwi.
Jaksa mengungkap penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan guna pencarian tambahan alat bukti dan barang bukti. Kemudian setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, kejaksaan akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum menetapkan tersangka.
"Setelah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik akan segera gelar perkara (ekspose) guna menetapkan tersangka sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 5,7 miliar," kata Reopan.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar. Adapun calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek akan dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Diketahui, Kejari Jakbar membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek. Namun dalam kasus ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka" kata Dwi Agus, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2021).
Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan modus operandi dalam korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Bahwa di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek terjadi perbuatan aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021, setelah melakukan pendalaman maka kami akan segera menetapkan tersangka," kata Reopan.
detikcom telah menghubungi pihak Pegadaian untuk mengonfirmasi terkait kasus tersebut. Namun pihak Pegadaian belum memberikan respons.
(yld/dhn)