Bandung PPKM level berapa kini perlu diketahui kembali. Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa Bali.
Aturan mengenai perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021 kemarin dan mulai berlaku hari ini.
Simak informasi di bawah ini mengenai Bandung PPKM level berapa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandung PPKM Level Berapa? Ini Jawabannya
Untuk menjawab pertanyaan Bandung PPKM level berapa, saat ini Bandung menerapkan PPKM level 2. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Penerapan PPKM level 2 di Bandung ini akan dilakukan selama 2 pekan. Terhitung dari hari ini Selasa, 2 November 2021 sampai Senin, 15 November 2021 mendatang.
Status PPKM level 2 di Bandung diukur dari cakupan vaksinasi di Bandung. Saat ini Bandung sudah mencapai total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 minimal sebesar 40%.
Bandung PPKM Level Berapa? Ini Aturannya
Pertanyaan Bandung PPKM level berapa sudah terjawab yaitu PPKM level 2. Berikut adalah beberapa aturan yang diberlakukan pada PPKM level 2 di wilayah Jawa Bali.
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% , kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. - Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. - Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75%
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50%.
Setelah mengetahui Bandung PPKM level berapa dan aturannya, mari menyimak daftar daerah lain di Jawa Bali yang juga berstatus PPKM level 2. Cek di halaman selanjutnya ya!
Daerah di Jawa Bali yang Menerapkan PPKM Level 2
Setelah mengetahui Bandung PPKM level berapa, selain Bandung sebenarnya ada beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 2. Daftar daerah yang menerapkan PPKM berlevel ini tertuang dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Berikut daftar lengkap daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Banten
Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
DIY
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar.