AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatan Kapolres Tebing Tinggi dan AKBP Deni Kurniawan dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu. Ada beberapa aturan yang dilanggar keduanya.
Untuk AKBP Sugiyarso, ia dicopot gara-gara istrinya pamer duit di medsos. Aksi istrinya ini termasuk gaya hidup hedonis yang tidak boleh dilakukan anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM, yang kini menjadi Kapolri. Aturan ini diteken pada 15 November 2019. Aturan ini dikeluarkan pada era Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat, tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, memposting hal-hal yang sifatnya pamer, jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo saat itu, 16 November 2019.
Dalam telegram tersebut dijelaskan, Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, anggota Polri harus ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal Polri maupun dalam bermasyarakat.
Pegawai Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Pola hidup sederhana juga dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Lihat juga Video: Profesionalisme Polri di Tengah Sorotan Publik
Viral Istri Kapolres Tebing Tinggi Pamer Duit
Sebelumnya, tangkapan layar akun media sosial TikTok @cimot_512 menunjukkan aksi yang disebut istri Kapolres Tebing Tinggi memamerkan uang. Foto tersebut banyak dibagikan melalui medsos.
Tampak dalam foto itu dua orang wanita yang sedang memegang sejumlah uang. Salah satu wanita yang menggunakan baju berlogo Bhayangkara itu disebut sebagai istri dari Kapolres. Keluarga Kapolres Bukit Tinggi dinilai melanggar aturan larangan gaya hidup hedonisme.
"Ada gambar yang memegang uang saat arisan rutin Polres Tebing," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/10/2021).
Panca mengatakan video itu diunggah staf istri Agus. Video itu diunggah di akun Instagram milik istri Kapolres.
"Meski bukan dia yang meng-upload, dia tahu tidak boleh menunjukkan gambar-gambar yang menampilkan hedonisme terkait harta benda. Meski itu bukan uangnya," ucap Panca.
Kapolres Labuhanbatu Dicopot
Sementara itu, AKBP Deni Kurniawan dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu dalam rangka evaluasi jabatan. Polda Sumut mengungkap alasan Deni dicopot.
"Tidak menerapkan Perkap Nomor 10 Tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/2021).
Perkap itu berisi aturan soal kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh anggota Polri. Kepemilikan barang mewah ini yang disebut menjadi alasan AKBP Deni dicopot.
Menurut informasi yang diterima detikcom, AKBP Deni pernah mengendarai sepeda motor BMW R 1200. Kendaraan itu dipakai Deni saat ikut kegiatan touring bersama salah satu komunitas sepeda motor di Labuhanbatu.
Video aksi Deni touring dengan menggunakan sepeda motor jenis BMW ini beredar di medsos. Kendaraan jenis BMW yang dipakai Deni ini ditaksir seharga Rp 814 juta.
Meski demikian, Kombes Hadi belum menjelaskan detail apakah hal itu menjadi alasan Deni dicopot atau bukan.
Adapun Perkap Nomor 2017 tentang Kepemilikan Barang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memang mengatur soal barang mewah. Berikut ini isi aturannya:
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi:
a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat kepolisian daerah; atau
c. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian daerah untuk tingkat kepolisian Resor
Pasal 3
(1) Barang yang tergolong mewah dalam peraturan ini berupa
a. alat transportasi pribadi melebihi harga Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan/atau
(3) Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.