AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatan Kapolres Tebing Tinggi dan AKBP Deni Kurniawan dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu. Ada beberapa aturan yang dilanggar keduanya.
Untuk AKBP Sugiyarso, ia dicopot gara-gara istrinya pamer duit di medsos. Aksi istrinya ini termasuk gaya hidup hedonis yang tidak boleh dilakukan anggota Polri.
Larangan ini tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM, yang kini menjadi Kapolri. Aturan ini diteken pada 15 November 2019. Aturan ini dikeluarkan pada era Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat, tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, memposting hal-hal yang sifatnya pamer, jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo saat itu, 16 November 2019.
Dalam telegram tersebut dijelaskan, Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, anggota Polri harus ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal Polri maupun dalam bermasyarakat.
Pegawai Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Pola hidup sederhana juga dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Lihat juga Video: Profesionalisme Polri di Tengah Sorotan Publik
(rdp/fjp)