DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua melalui rapat paripurna. Rapat digelar setelah mendapatkan usulan keputusan Badan Kehormatan.
Pantauan detikcom, rapat paripurna DPRD digelar pukul 11.15 WIB. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Ginda Burnama dan didampingi wakil lainnya, yakni Tengku Aswendi dan Nofrizal. Rapat itu digelar dengan agenda usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD.
"Pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani masa jabatan 2019-2024. Menjatuhkan sanksi mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan pimpinan DPRD," ucap Ginda saat rapat, Senin (2/11/2021).
Selanjutnya keputusan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian dibacakan Plt Sekretaris Dewan Badria Rikasari. Salah satu yang dibacakan terkait rekomendasi Badan Kehormatan atas pelanggaran etik yang dilakukan Hamdani.
Setelah keputusan dibacakan Sekretaris Dewan, Ginda selaku pimpinan rapat menanyakan apakah anggota DPRD yang hadir setuju. Secara serentak anggota DPRD yang hadir setuju dengan keputusan yang dibacakan Sekretaris Dewan.
"Setuju!" jawab anggota DPRD yang hadir diiringi ketuk palu oleh Ginda Burmana.
Diketahui, usulan pemecatan Hamdani itu dibacakan Badan Kehormatan DPRD saat rapat paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran yang dilakukan Hamdani.
Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut dihujani interupsi. Partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.
Di sisi lain, anggota DPRD Pekanbaru yang hadir rapat minta keputusan tetap dilanjutkan. Hamdani, yang memimpin rapat, tak mengisi daftar hadir.
Lihat juga video 'Anggota Ormas Ngamuk di RS Gegara Hasil Tes Swab':
(ras/lir)