Jakarta PPKM Level 1, Makan di Warteg-Resto Kini Tak Dibatasi Durasi

Jakarta PPKM Level 1, Makan di Warteg-Resto Kini Tak Dibatasi Durasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 10:07 WIB
Jakarta -

DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Sejumlah penyesuaian aturan diberlakukan, salah satunya makan di warteg hingga restoran kini tak lagi dibatasi durasi waktu.

Kebijakan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip pada Selasa (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kini restoran hingga kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Berikut aturannya:

ADVERTISEMENT

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

Sementara, untuk restoran hingga kafe yang buka pada malam hari diwajibkan tutup pada pukul 00.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga maksimal 75 persen. Berikut aturannya:

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Aturan ini lebih berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, saat Jakarta masih PPKM level 3 dan 2, ada batas durasi untuk dine in. Durasi itu sempat berubah dari 20 menit, 30 menit, hingga 1 jam.

Saat ini, aturan durasi dine in masih berlaku di daerah Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 2. Waktu makan di tempat atau dine in maksimal 60 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian isi Inmendagri.

Hal serupa juga berlaku di restoran hingga kafe yang berada di tempat sendiri atau mal. Durasi dine in 60 menit dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut ini bunyi aturan lengkapnya:

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads