KPAI Minta Guru Ikut Bully Siswa di Sultra Disanksi

KPAI Minta Guru Ikut Bully Siswa di Sultra Disanksi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 09:06 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti bersama Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan Kreatifitas dan Budaya, Kementrian PPPA, Evi Hendrani memberi pernyataan pers terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018). KPAI menilai  terjadi malpraktik dalam dunia pendidikan karena soal yang diujikan tidak pernah diajarkan sebelumnya dalam kurikulum sekolah.
Retno Listyarti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan tindakan guru yang merekam siswa SD di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat di-bully karena tidak bisa menyelesaikan soal. KPAI menilai tindakan guru tersebut termasuk perundungan atau bullying.

"KPAI menyesalkan sikap guru yang seperti itu, pasti akan berdampak pada anak yang bersangkutan secara psikis. Ini jelas perbuatan bully karena merendahkan dan mempermalukan peserta didik," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Senin (1/11/2021) malam.

"Guru yang seharusnya mendidik dengan kasih dan mengadakan pendekatan yang baik dengan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, tapi malah menjadi pelaku bully," ucap Retno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno meminta guru yang ikut mem-bully siswa di Sultra itu disanksi dan dibina. Dia mengatakan aturan sanksi terhadap guru tersebut telah diatur di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

"Atas tindakan si guru sudah semestinya dibina dan diperiksa oleh atasannya, yaitu kepsek dan pengawas sekolah untuk dilakukan pembinaan agar ada efek jera," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Penetapan sanksi kekerasan terhadap peserta didik ada ketentuannya di Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan," lanjutnya.

Lebih lanjut Retno mengingatkan bahwa sekolah harus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada siswa. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 54 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak malah mewajibkan sekolah melindungi anak-anak dari kekerasan," kata dia.

Berikut ini bunyi Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014:

Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Siswa SD Di-bully Guru dan Siswa

Sebelumnya, viral di media sosial seorang siswi sekolah dasar (SD) yang disebut tidak bisa menjawab soal dari guru di-bully oleh guru dan teman-temannya di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan video viral tersebut sengaja direkam oleh guru dan disebar di media sosial.

Siti Khadija, ibu dari siswi berinisial S tersebut, mengaku tidak terima dengan perlakuan guru terhadap anaknya. Menurutnya, guru seharusnya mendidik dan membimbing anaknya jika tidak bisa menjawab soal yang diberikan.

"Gara-gara kerjakan soalnya 7x35-19 = ? Biar siapa belum tentu langsung jawab. Yang saya herankan kenapa juga hanya anakku yang divideo, sedangkan teman-temannya yang lain, tidak tahu jawab tidak divideo," ujar Siti kepada detikcom, Senin (1/11).

Halaman 2 dari 2
(lir/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads